Saksi Ungkap Pembelian Lahan Hotel Kuansing Atas Permintaan Sukarmis

Saksi Ungkap Pembelian Lahan Hotel Kuansing Atas Permintaan Sukarmis

Hukum & Kriminal1333 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi ungkap pembelian lahan perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 permintaan terdakwa Sukarmis mantan Bupati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,29 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

Salah seorang saksi Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing dalam persidangan mengakui bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan hotel Kuansing adalah usul dari Sukarmis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kuansing.

“Pada tahun 2013 Sukarmis meminta untuk melakukan pembebasan lahan tanah disamping Abdul Rauf yang rencana awalnya di Wisma Jalur, kemudian kami anggarkan,”ujar Suhasman dihadapan Majelis Hakim.

Ditambahkan Suhasman bahwa pembayaran lahan tersebut dari rekening bagian pelayanan pertanahan dan dicairkan secara tunai kepada Susilowadi sebagai pemilik tanah,”Pembayaran dicairkan atas permintaan Bupati Sukarmis,”jelasnya.

 

Reporter Red