Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM di kabupaten Rohul,Penasihat Hukum Harap Majelis Hakim bebaskan Terdakwa Josua Tobing selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya dan juga selaku kontraktor yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 23/10/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing.
Pada Pembelaannya PH menyatakan bahwa Terdakwa Josua Tobing alias Josua bin Binsar Lumban Tbing yang dimintakan pertanggungjawaban pidana didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang pada intinya terdapat adanya sejumlah kerugian keuangan negara dan kami Selaku Penasihat Hukum Terdakwa memandang Ahli telah melampaui batasaan sebagaimana perikatan kontrak kerja dan oleh karenanya penghitungan kerugian keuangan negara tidaklah sah dan dianggap bertentangan dengan hukum serta menjadi alasan untuk penghapusan pemidanaan, meskipun demikian terdakwa memiliki itikad baik dengan melakukan penitipan uang sejumlah Rp. 606.000.000.-.(Enam Ratus Enam Juta Rupiah) sebagaimana Berita Acara Penitipan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
” Atas kesimpulan yang kami uraikan,kami memohon kepada Majelis Hakim agar :
1. Menyatakan Terdakwa Josua Tobing alias Josua bin Binsar Lumban Tobing tidak terbukti terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
2. Membebaskan terdakwa Josua Tobing alias Josua bin Binsar Lumban Tobing dari segala dakwaan dan tuntutan pidana Penuntut Umum;
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Namun apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) “, ucap Ricky SH selaku tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing di persidangan.
Usai persidangan,Ricky SH mengatakan kepada awak media bahwasanya berharap agar Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaannya/pledoi.
” Tentunya kami berharap kepada Majelis Hakim agar membebaskan klien kami yaitu Terdakwa Josua Tobing ” ,ucap Ricky SH yang di dampingi oleh Edwin Aldrin SH kepada awak media.
Reporter Riz








Komentar