Pekanbaru,KontenTV.com – Penasihat Hukum/PH Harap Majelis Hakim bebaskan kliennya dalam Perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DDRD Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 17/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda eksepsi/nota keberatan dari Penasihat Hukum/PH Terdakwa.
Dalam eksepsinya,PH Terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU yang dimana bahwa sudah tepat dan pastinya bukti SPPD yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah berkas SPPD Fiktif yang tanggal dan bulan keberangkatannya terjadi pada bulan Oktober dan November 2022. Tetapi anehnya saat menelusuri uraian bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya, halaman 7 berkaitan dengan keterangan saudara Deni Saputra yang menyatakan penyerahan uang tunai pertama kepada Terdakwa pada tanggal 29 oktober 2022, sebesar Rp. 357.192.700,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dengan uraian bukti 52 bukti pencairan SPPD, yang ternyata dari 52 bukti pencariaan SPPD tersebut :
– 41 bukti pencairan SPPD kegiatan bulan Agustus 2022,
– 2 bukti pencairan SPPD kegiatan Tanggal 1 September 2022,
– 2 bukti pencairan SPPD kegiatan Tanggal 5 September 2022,
– 2 bukti pencairan SPPD kegiatan Tanggal 8 September 2022,
– 1 bukti pencairan SPPD kegiatan Tanggal 11 September 2022, dan
– 1 bukti pencairan SPPD Tanggal 12 September 2022.
” Berdasarkan uraian eksepsi kami diatas,maka kami selaku tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai memohon kepada Majelis Hakim;
1). Menerima Eksepsi / Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai,S.STP bin Tengku Hasanudin;
2). Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Reg Perkara PDS- 08/ΡΕΚΑΝ/08/2024 Batal demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak dapat diterima;
3). Membebaskan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai,S.STP bin Tengku Hasanudin dari segala dakwaan;
4). Memulihkan hak Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai,S.STP bin Tengku Hasanudin dalam hal kemampuan, kedudukan, kebebasan, harkat serta martabatnya pada keadaan semula;
5). Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara “, ucap Heriyanto, SH., C.P.L, selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai dari kantor advokat HersevA Law Firm & Partners.
Reporter Riz













Komentar