Pekanbaru,KontenTV.com – Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ajukan nota pembelaan/pledoi kasus korupsi dana kredit di Bank Riau Kepri/BRK Syariah cabang Duri dengan Terdakwa Dedi Mulyadi S.T ( selaku Pimpinan Seksi Bisnis Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Saharlis S.E ( selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Wan Zaky Zuhairy ( selaku Account Officer Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Fadlah Muhammad ( selaku Account Officer Pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021, Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 15/5/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam hal agenda pembelaan Terdakwa ini, 4 Terdakwa yang mengajukan pledoi ialah Dedi Mulyadi,Wan Zaky,Saharlis dan Fadlah Muhammad.Untuk diketahui untuk Terdakwa Untung Sujarwo nota pembelaanya ditunda satu minggu ke depan dikarenakan belum siap.
Pada pledoinya,Penasihat Hukum/PH dari ke 4 Terdakwa Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan.
” Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk benar-benar memperhatikan kenyataan yang tidak terbantahkan dalam perkara ini, bahwa Terdakwa tidak pernah menerima sesuatu apapun baik berupa barang maupun uang, dan tidak menikmati keuntungan materiil sedikit pun dari tindak pidana yang didakwakan. Terdakwa hanyalah korban dari keadaan, yang terjerat dalam perkara ini tanpa memperoleh manfaat apapun “, ucap Edwin Aldrin SH selaku PH 4 orang Terdakwa dari kantor Wahid Law Firm di persidangan.
Sambung Edwin Aldrin,Jika pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tetap dibebankan, maka akan sangat berat bagi Terdakwa, yang sejak awal tidak mendapatkan keuntungan namun justru menghadapi beban yang demikian besar. Demi keadilan yang hakiki, kami sungguh memohon agar besaran denda itu dikurangi secara Signifikan, agar hukuman yang dijatuhkan tetap berlandaskan rasa keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas yang sepatutnya.
” Memohon kepada Majelis Hakim agar dalam amar putusannya menerapkan prinsip keadilan substantif,asas proporsionalitas,asas individualisasi pidana,serta asas ultimum remedium,guna mencapai keadilan yang berimbang bagi terdakwa,namun apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) “, tutup Edwin Aldrin dalam pledoinya di persidangan.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut para Terdakwa yang dimana menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedi Mulyadi,Wan Zaky Zuhairy dan Fadlah Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Saharlis di jatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu,Terdakwa Untung Sujarwo di tuntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun,denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi hukuman tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp5,2 miliar lebih dan apabila Terdakwa Untung Sujarwo tidak membayar UP tersebut maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Reporter Riz














Komentar