Pengrusakan PT.SSL Siak,Sujarwo Dicecar Hakim Saat Persidangan

PT.SSL Siak

Hukum & Kriminal398 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.comSujarwo salah seorang anggota Dprd Kabupaten Siak dicecar Hakim saat sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Sujarwo salah seorang saksi yang merupakan anggota Dprd Kabupaten Siak dari partai Golkar dan Ketua Komisi II dalam persidangan dicecar Majelis Hakim terkait izin hutan.

Dimana Sujarwo menjelaskan bahwa terkait izin kehutanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan atas rekomendasi Pemerintah Kabupaten Siak tidak bisa ditolak.

“Tidak bisa ditolak dan harus dilaksanakan tetapi ada klausul klausulnya,”jawab Sujarwo atas pertanyaan Majelis Hakim.red

Komentar