Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup bagi Empat Terdakwa Kasus Narkotika 17,5 Kg

Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup bagi Empat Terdakwa Kasus Narkotika 17,5 Kg

Hukum & Kriminal277 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara narkotika sabu dengan berat 17,5 Kg atas nama terdakwa 1.Arrix Kumara,2.Dito Tegar Ferdian,3.Iqbal,4 M.Navies Risky Afandi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Oktober 2025.

Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com,sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa :

1.Arrix Kumara dengan pidana penjara seumur hidup,

2.Dito Tegar Ferdian dengan pidana penjara seumur hidup,

3.Iqbal dengan pidana mati

,4 M.Navies Risky pidana mati.

Untuk diketahui bahwa para terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru dan akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Polda Riau saat berada di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu seberat 17,5 Kg.red

 

 

 

 

Photo ilustrasi net

Komentar