KPK dan PN Pekanbaru Gaungkan Budaya Integritas dan Tolak Gratifikasi

KPK dan PN Pekanbaru Gaungkan Budaya Integritas dan Tolak Gratifikasi

Hukum & Kriminal348 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya untuk membangun budaya integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PN Pekanbaru menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Membangun Budaya Integritas, Gratifikasi, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di ruang sidang utama Prof. R. Soebekti, S.H., Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini digelar bersamaan dengan rapat bulanan yang diikuti oleh seluruh hakim dan aparatur PN Pekanbaru. Tujuannya jelas: memperkuat kesadaran anti-korupsi dan menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai benteng moral bagi seluruh aparatur pengadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, akan menjadi cerminan lembaga peradilan di mata masyarakat.

“Jangan sampai ketidaktahuan kita justru menjerumuskan ke perbuatan yang mencoreng nama baik diri, keluarga, dan institusi. Saat ini, pengadilan ibarat ikan arwana dalam akuarium—semua orang bisa melihat dan menilai,” ujar Delta tegas.

Delta juga mengajak seluruh hakim dan pegawai untuk memperkuat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena menurutnya, integritas sejati hanya bisa lahir dari hati yang bersih dan takut berbuat salah.

Sesi berikutnya diisi oleh Anjas Prasetyo, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari KPK, yang memberikan pemahaman mendalam tentang gratifikasi. Ia menekankan bahwa gratifikasi merupakan akar dari praktik korupsi dan harus dikendalikan dengan kesadaran pribadi.

“Gratifikasi seringkali menjadi pintu masuk korupsi. Jika sulit menolak, penerima wajib melaporkannya kepada KPK. Kami sudah menyediakan berbagai cara, termasuk melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) yang bisa diakses lewat ponsel,” jelas Anjas.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik lembaga peradilan. Dengan pelaporan yang transparan, KPK berharap para aparatur memiliki pemahaman komprehensif tentang risiko gratifikasi dan berani menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja di lingkungan PN Pekanbaru. Melalui pembinaan rutin dan sosialisasi seperti ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menghindari gratifikasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Tujuan akhirnya bukan hanya bebas dari korupsi, tapi juga melahirkan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Delta.

 

Reporter Riz

 

 

 

 

Komentar