Pekanbaru,KontenTV.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menyampaikan pendapat terkait kasus korupsi yang melibatkan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR), di mana mantan direktur utamanya Rahman Akil dan mantan direktur keuangan Debby Riauma Sary saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan perkaranya masih bergulir.
Dalam keterangan kepada skinusantara.com pada Kamis (15 Januari 2026), Edi Basri menyatakan bahwa kejadian ini disebabkan oleh kondisi tata kelola di PT. SPR yang tidak teratur, yang menyebabkan para pengambil kebijakan terlibat masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa sebuah badan usaha seharusnya berbasis bisnis, bukan politik. “Selayaknya berbasis bisnis, bukan berbasis politik, didahulukan bisnisnya terlebih dahulu baru politiknya,” ujarnya.
Menurutnya, jika urutan tersebut terbalik dan politik lebih diutamakan, perusahaan akan menjadi tidak stabil dan mengalami gonjang-ganjing.
“Perusahaan itu harus dipimpin oleh orang yang profesional dan bisa kita minta pertanggungjawaban target yang harus dicapainya,” tegas Edi Basri.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi manajemen PT. SPR yang selalu mengalami kerugian. “PT. SPR itu dimodali Pemerintah masak tidak bisa berkembang, ini tata kelolanya yang salah dan wajib diperbaiki,”celetuknya.red














Komentar