Korupsi Pelabuhan Sagu di Kepulauan Meranti,Ini Vonis Hakim Terhadap 4 Terdakwa

Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu di Kepulauan Meranti

Hukum & Kriminal449 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com Majelis Hakim Vonis 4 terdakwa yakni Ricky Nelson ( selaku PPK BPTD kelas II Riau ), Marimbun Rubentus Napitupulu ( selaku Kontraktor PT Berkat Tunggal Abadi dan Canaya Berkat Abadi,kso ), Handi Burhanudin ( selaku Konsultan Pengawas PT Gumilang Sajati ) dan Indra Ramdhani ( selaku Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dalam perkara tindak pidana korupsi pelabuhan sagu di kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis ( 15/1/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada putusannya,majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa yakni :

1).Marimbun Rubentus Napitupulu dengan pidana penjara selama 7 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP senilai Rp8,4 miliar jika tidak di bayar dalam 1 bulan di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

2).Handi Burhanudin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti/UP Rp463 juta apabila tidak dibayar dalam 1 bulan di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

3).Ricky Nelson dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan,Uang Pengganti/UP Rp500 juta apabila tidak di ganti dalam 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

4).Indra Ramdhani dengan pidana penjara selama 4 tahun,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP Rp38 juta apabila tidak dibayar dalam 1 bulan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk di ketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menuntut para terdakwa yakni :

1).Riki Nelson.

Dengan pidana penjara selama  5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Menghukum Terdakwa Ricky Nelson untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk negara, setelah harta benda milik terdakwa dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuanga Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

2).Marimbun Rubentus Napitupulu.

Dengan pidana penjara selama  7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.

Menghukum Terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.469.665.946,38 (delapan milyar empat ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah koma tiga puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan di lelang untuk menutup uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan.

3).Handi Burhanudin.

Dengan pidana penjara selama  5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan.

Menghukum Terdakwa Handi Burhanudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp463.625.658,65 (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah koma enam lima sen) dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk negara, setelah harta benda milik terdakwa dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuanga Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

4).Indra Ramdhani.

Dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 5 (lima) Bulan Kurungan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan di lelang untuk menutup uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

Atas perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP Riau di temukan kerugian negara senilai Rp12,5 miliar.

 

Reporter Riz

Komentar