Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat 9 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 20/5/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda para terdakwa saling bersaksi.
Adapun 9 orang terdakwa yang diadili di persidangan yakni :
1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );
4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );
8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );
9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ).
Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan yakni, terdakwa Arif Budiman selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi membeberkan indikator penilaian kinerja operasional karyawan serta mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit debitur yang dinilai bermasalah.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mencecar Arif Budiman mengenai parameter penentuan performa kerja para Account Officer (AO). Arif Budiman menjelaskan bahwa penilaian manajemen murni didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu pencapaian target penyaluran kredit, tingkat absensi, serta kedisiplinan terkait keterlambatan kerja.
” Penilaian tertinggi mengacu pada target yang dicapai, yang didukung oleh data kehadiran karyawan. Format penilaian dari Direktur Utama saat itu hanya berfokus pada volume penyaluran dan tidak memuat rincian rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), ” ujar Arif di ruang sidang.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Notrizal, yakni Hafizon Ramadhan SH dari Kantor Hukum Hafizon Ramadhan SH & Associates mempertanyakan keabsahan dan alur birokrasi pelaksanaan restrukturisasi kredit di BPR Indra Arta. Menjawab pertanyaan tersebut, Arif menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi sepenuhnya diatur dalam Komite Kredit yang bersifat kolektif dan tidak dapat diputuskan sepihak. Komite tersebut melibatkan AO, Kepala Bagian Kredit, hingga jajaran Direksi.
Arif menjabarkan bahwa permohonan restrukturisasi wajib diinisiasi dari tingkat bawah. AO yang memegang portofolio debitur melakukan analisis awal atas kondisi riil keuangan nasabah yang mulai mengalami gejala wanprestasi atau penurunan kemampuan bayar.
” Skema restrukturisasi, seperti penurunan nilai angsuran dari Rp1.000.000 menjadi Rp700.000 beserta perpanjangan tenor, diajukan oleh AO setelah menerima surat permohonan resmi dari nasabah. Kami kemudian menganalisis ulang sebelum meneruskannya ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan (ACC). Jika disetujui, Kabag Kredit yang mengeksekusi jadwalnya, ” jelas Arif.
Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa langkah penyelamatan kredit ini memiliki legalitas hukum yang kuat berdasarkan regulasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan status kredit di dalam core banking system menjadi kredit restrukturisasi juga dapat dilakukan di berbagai tingkat kolektibilitas.
” Tidak perlu menunggu status kredit macet atau kolektibilitas 5 (Kol-5). Restrukturisasi bisa diaplikasikan sejak nasabah berada di posisi Kol-2, Kol-3, Kol-4, bahkan pada status lancar atau Kol-1 jika terdapat potensi kuat terjadinya gagal bayar di masa depan, ” pungkasnya di akhir kesaksian.
Reporter Riz












Komentar