Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan tuntutan terhadap 9 orang terdakwa korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,29/6/2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu terhadap 9 orang terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU Ricardo R Siahaan SH di dampingi Ivan Aziz Muhammad SH menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Adapun tuntutan JPU kepada ke-9 terdakwa yakni:
1.Menjatuhkan pidana kepada Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana perjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
2.Menjatuhkan pidana kepada Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 803.450.256 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
3.Menjatuhkan pidana kepada Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer ) dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
4.Menjatuhkan pidana kepada Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
5.Menjatuhkan pidana kepada Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
6.Menjatuhkan pidana kepada Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
7.Menjatuhkan pidana kepada Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta ) selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.157.000.000 apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
8.Menjatuhkan pidana kepada Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 ) selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
9.Menjatuhkan pidana kepada Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ) selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui Advokatnya mengajukan nota pembelaan/pledoi di agenda sidang berikutnya.red













Komentar