Korupsi BUMD Rohil, Eks Dirut PT SPRH, Rahman Dituntut Jaksa

Korupsi BUMD Rohil, Eks Dirut PT SPRH, Rahman Dituntut Jaksa

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut eks Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH dalam sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 3/7/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer penuntut umum melanggar pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indoriesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

” Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” ucap JPU di persidangan.

Sambung JPU di persidangan, membebankan uang pengganti terhadap terdakwa Rahman sebesar Rp10.804.155.655 (sepuluh milyar delapan ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atas kerugian keuangan negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

 

Reporter Riz

Komentar

Ruang Berita