Bongkar Fakta Sidang Dugaan Take Down Berita, Tim Advokat Larshen Yunus Soroti Upaya Menggerakkan Perkara hingga UU Pers

Bongkar Fakta Sidang Dugaan Take Down Berita, Tim Advokat Larshen Yunus Soroti Upaya Menggerakkan Perkara hingga UU Pers

Pekanbaru,KontenTV.com –  Tim Advokat terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora kembali menyoroti sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan bermodus take down berita di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah mengikuti persidangan lanjutan pada Rabu (30/9/2026), tim Advokat kini juga tengah mengkaji kemungkinan adanya persoalan hukum lain berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.

Advokat Larshen Yunus, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/10/2026), mengatakan pihaknya menemukan sejumlah keterangan yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut dari perspektif hukum pidana.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan saksi Rahmad Bin Yulisman mengenai adanya upaya untuk mempertemukan dirinya dengan Rismayulis alias Teva Iris dan selanjutnya dengan terdakwa Larshen Yunus, yang menurut penasihat hukum berkaitan dengan upaya menurunkan sejumlah pemberitaan yang telah dimuat media online.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, keterangan saksi Rahmad menegaskan adanya permintaan dari saksi Marthin Manoluk untuk melakukan upaya pertemuan dengan pihak tertentu dan selanjutnya dengan terdakwa Larshen Yunus dalam rangka menurunkan atau take down berita yang telah ditayangkan sejumlah media online,” ujar Freddy.

Menurut Freddy, upaya tersebut pada akhirnya tidak berhasil karena Larshen Yunus menolak permintaan untuk menurunkan pemberitaan tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, uang sebesar Rp35 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, menurut versi penasihat hukum, merupakan dana untuk penerbitan iklan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025, bukan pembayaran untuk take down berita.

“Klien kami menolak upaya tersebut. Karena sejak awal kesepakatan mengenai uang Rp35 juta itu adalah untuk penerbitan iklan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025, bukan untuk take down berita,” katanya.

Tim Advokat Soroti Dugaan Upaya Menghapus Jejak Digital

Freddy mengatakan, apabila suatu pihak dengan sengaja berupaya menghapus atau menurunkan informasi elektronik yang berkaitan dengan suatu perkara dengan maksud menghilangkan bukti atau jejak digital, maka perbuatan tersebut menurutnya perlu dilihat secara lebih mendalam dari aspek hukum pidana.

Namun demikian, Freddy menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan secara sepihak bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, seluruh unsur dan tujuan dari tindakan tersebut harus terlebih dahulu diuji berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kalau benar suatu upaya dilakukan dengan tujuan menghilangkan informasi yang nantinya dapat menjadi bukti atau jejak digital dalam suatu perkara, maka tentu hal itu harus didalami. Yang harus dilihat bukan sekadar tindakan take down-nya, tetapi tujuan, cara, objek yang hendak dihilangkan, serta akibat hukumnya,” jelas Freddy.

Dalam konteks hukum pidana, ia menyebut ketentuan mengenai penyertaan atau pihak yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana juga akan dikaji.

Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur seseorang dapat dipidana sebagai pelaku apabila menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara antara lain memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan penyesatan, atau memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.

“Ketentuan mengenai orang yang menggerakkan orang lain tentu tidak bisa diterapkan secara otomatis. Harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana yang menjadi tujuan dan apakah unsur-unsurnya terpenuhi. Itu yang sedang kami kaji,” ujar Freddy.

Dugaan Upaya Menghalangi Kemerdekaan Pers

Tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan adanya upaya untuk meminta atau memengaruhi pihak lain agar berita yang telah dipublikasikan media online diturunkan.

Freddy mengatakan, apabila suatu tindakan dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, maka ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat menjadi salah satu norma yang perlu dikaji.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Meski demikian, Freddy menyadari bahwa permintaan untuk menurunkan suatu berita tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Yang harus dilihat adalah apakah terdapat unsur melawan hukum dan kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. Jadi bukan semata-mata karena ada permintaan take down, tetapi harus dilihat konteks dan cara permintaan tersebut dilakukan,” katanya.

Dugaan Pemberian atau Penawaran Sesuatu

Freddy juga menyebut pihaknya tengah mempelajari ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Pasal 2 UU tersebut mengatur mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

Menurut Freddy, penerapan pasal tersebut nantinya sangat bergantung pada fakta dan terpenuhinya seluruh unsur yang dipersyaratkan undang-undang.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya menyampaikan bahwa dari fakta persidangan terdapat hal yang menurut kami perlu dikaji lebih lanjut, termasuk apakah terdapat unsur pemberian atau janji sesuatu dengan maksud memengaruhi seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan dalam tugasnya,” ujarnya.

Soroti Dugaan Keterangan Berbeda di Persidangan

Persoalan lain yang menjadi perhatian penasihat hukum adalah keterangan saksi Rahmad Bin Yulisman yang menurut Freddy memiliki perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan di kepolisian.

Freddy mengatakan, perbedaan keterangan tersebut akan dikaji untuk menentukan apakah terdapat unsur pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

“Dalam persidangan kami menemukan adanya perbedaan antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan keterangan yang tercantum dalam BAP. Kami akan menguji apakah perbedaan tersebut hanya merupakan perbedaan keterangan atau memang terdapat keterangan yang secara sengaja tidak benar,” jelasnya.

Freddy menambahkan, untuk keterangan palsu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara di proses peradilan berdasarkan KUHP baru, ketentuan yang relevan adalah Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pemberian keterangan palsu di atas sumpah dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan. Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan apabila perbuatan tersebut merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan.

Persoalkan Rekaman Pembicaraan Larshen Yunus

Sementara terhadap saksi Aji Panangi alias Aji, penasihat hukum menyoroti rekaman pembicaraan antara Aji dan Larshen Yunus yang kemudian diperdengarkan dalam persidangan.

Menurut Freddy, rekaman tersebut dilakukan menggunakan telepon seluler tanpa persetujuan Larshen Yunus.

Pihaknya mempertanyakan cara memperoleh rekaman tersebut serta konsekuensi hukumnya terhadap nilai pembuktian di persidangan.

“Kami mempertanyakan bagaimana rekaman tersebut diperoleh. Kalau benar diperoleh dengan cara yang melawan hukum, maka tentu keabsahan dan kekuatan pembuktiannya harus diuji oleh Majelis Hakim,” ujar Freddy.

Freddy menyebut ketentuan mengenai perekaman secara melawan hukum dalam KUHP baru antara lain diatur dalam Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Namun, menurut Freddy, pihaknya tetap akan melihat kapan perbuatan perekaman tersebut terjadi dan ketentuan pidana mana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Hal itu penting karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, penerapan ketentuan pidana dalam KUHP baru terhadap perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut harus memperhatikan asas berlakunya hukum pidana menurut waktu.

“Kami akan melihat secara cermat waktu terjadinya perbuatan, aturan yang berlaku pada saat itu, serta bagaimana rekaman tersebut diperoleh. Jadi kami tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru,” katanya.

Upaya Menghilangkan Bukti Harus Dibuktikan Unsurnya

Terkait pernyataan sebelumnya mengenai dugaan upaya menghilangkan bukti atau jejak digital, Freddy mengatakan pihaknya juga akan mencermati ketentuan mengenai penyesatan dan perintangan proses peradilan.

Dalam KUHP baru, Pasal 278 antara lain mengatur perbuatan mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti maupun benda yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana.

Sementara Pasal 281 mengatur perbuatan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, atau putusan pengadilan dengan maksud memaksa atau membujuk pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan tugasnya.

“Ketentuan-ketentuan tersebut tentu tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan asumsi. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, tujuan, objek yang dihilangkan atau dipengaruhi, serta hubungan perbuatannya dengan proses hukum,” kata Freddy.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan belum mengambil kesimpulan akhir mengenai kemungkinan pasal yang akan digunakan.

Keluarga Masih Pertimbangkan Langkah Hukum

Freddy mengatakan, seluruh fakta tersebut akan dipelajari bersama klien dan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana yang kami sampaikan, klien kami dan keluarganya masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami akan melihat seluruh bukti dan fakta persidangan secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim dalam menilai alat bukti serta fakta hukum yang terungkap.

Kami tetap menghormati proses hukum. Kami hanya menyampaikan fakta yang menurut kami terungkap dalam persidangan dan memberikan pandangan hukum atas fakta tersebut. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Majelis Hakim untuk menilainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Freddy.***

Komentar