Pekanbaru,KontenTV.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Marjani selaku terdakwa dan mantan ajudan Gubernur Riau Non-aktif Abdul Wahid, kembali menyita perhatian. Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadikan hubungan pekerjaan, kedekatan dengan pejabat, ataupun asumsi sebagai pengganti pembuktian pidana.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ahmad Yusuf seusai persidangan kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/10/2026), dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ludfi Hardi, Basharuddin, Khairil Anwar, Tabroni, Lenkos Menerry, Chairu Sholihin, dan Andri Budhiawan.
Berdasarkan catatan Tim Advokasi Marjani, hingga persidangan tersebut sebanyak 22 saksi telah diperiksa. Ahmad Yusuf menilai bahwa rangkaian pemeriksaan saksi justru semakin menegaskan pentingnya membedakan perbuatan pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dan penyerahan uang dengan perbuatan yang secara langsung dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Marjani.
“ Sudah 22 saksi diperiksa. Pertanyaan kami tetap sama, siapa yang melihat Marjani memerintahkan pengumpulan fee? Siapa yang pernah diancam Marjani? Siapa yang menyerahkan uang kepada Marjani dalam transaksi yang dipersoalkan? Jangan sampai seseorang dihukum hanya karena namanya dikaitkan dengan orang lain. Hukum pidana menuntut pembuktian, bukan dugaan yang terus diulang-ulang,” tegas Ahmad Yusuf kepada awak media.
Ahmad Yusuf mengatakan, dalam persidangan terdapat salah satu momen penting terjadi ketika Ahmad Yusuf mencecar kepada saksi Basharuddin selaku Kepala UPT V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, mengenai penyerahan uang sebesar Rp750 juta. Dalam keterangannya, saksi Basharuddin menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp300 juta secara langsung kepada Ferry Yunanda, Rp200 juta melalui Lenkos Menerry untuk diserahkan kepada Ferry Yunanda, dan Rp250 juta kepada Eri Ikhsan.
Ketika Ahmad Yusuf secara langsung mempertanyakan keterlibatan Marjani dalam penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp300 juta, Basharuddin memberikan jawaban tegas. “Ada tidak dari Rp300 juta ini nama Marjani terlibat?” tanya Ahmad Yusuf. “Tidak ada, Pak,” jawab Basharuddin.
Tidak hanya itu, Basharuddin juga menerangkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu Marjani, tidak pernah dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp, tidak pernah dimintai uang, tidak pernah diancam, dan tidak pernah diminta bertemu oleh Marjani. Saksi juga mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang diserahkannya benar-benar sampai kepada gubernur. Informasi mengenai hal tersebut diperolehnya dari Hatta Said.
“ Saksi sudah menjelaskan kepada siapa uang diserahkan. Ketika kami tanyakan apakah Marjani terlibat dalam penyerahan Rp300 juta, jawabannya tegas, tidak ada. Ketika ditanya apakah Marjani pernah meminta uang atau mengancam, jawabannya juga tidak. Maka jangan memaksakan keterlibatan seseorang tanpa membuktikan perbuatannya secara konkret,” ujar Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf turut menyoroti keterangan saksi Ludfi Hardi dan Khairil Anwar yang menjelaskan adanya permintaan penyediaan uang melalui Ferry Yunanda dengan menyebut arahan dari M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Keduanya juga menerangkan adanya tekanan terkait jabatan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Menurut Ahmad Yusuf, keterangan demikian harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, serta siapa yang akhirnya menerima uang.
Sementara itu, saksi Tabroni, Lenkos Menerry, Chairu Sholihin, dan Andri Budhiawan menerangkan peran masing-masing dalam mengantarkan atau menyerahkan uang maupun kantong yang diduga berisi uang kepada pihak lain. Berdasarkan laporan pemeriksaan Tim Advokasi Marjani, para saksi tersebut tidak menerangkan adanya permintaan, ancaman, ataupun perintah langsung dari Marjani kepada mereka.
“ Ini bukan soal siapa yang paling sering disebut namanya. Ini soal siapa yang benar-benar melakukan perbuatan. Jangan karena Marjani pernah menjadi ajudan gubernur, kemudian seluruh tindakan orang-orang di sekitar gubernur otomatis dibebankan kepadanya. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Menurutnya, mengetahui seseorang sebagai ajudan gubernur, pernah mendengar namanya, ataupun mengenalnya melalui media sosial tidak dapat dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
“ Sekadar kenal bukan kejahatan. Sekadar bertemu bukan tindak pidana. Sekadar say hello bukan bukti korupsi. Apalagi hanya mengetahui seseorang karena namanya viral di media sosial. Viral bukan vonis, opini bukan alat bukti, dan prasangka tidak boleh menggantikan fakta persidangan, ” katanya.
Ahmad Yusuf mengingatkan bahwa proses hukum bukan sekadar menyangkut pasal, dakwaan, dan ancaman pidana, melainkan juga kehidupan, kehormatan, serta masa depan manusia. Karena itu, ia meminta agar asas praduga tidak bersalah tetap dihormati dan setiap tuduhan diuji secara objektif.
“ Marjani juga manusia. Dia memiliki keluarga, kehormatan, kehidupan, dan masa depan. Jangan sampai seseorang kehilangan semuanya karena stigma dan asumsi yang belum terbukti. Hari ini Marjani yang duduk di kursi terdakwa. Besok, siapa pun bisa mengalami keadaan serupa. Kalau hukum kehilangan keadilan, siapa lagi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat? ” ungkapnya.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta keistimewaan ataupun pembebasan berdasarkan belas kasihan. Tim Advokasi Marjani, katanya, hanya menuntut agar perkara diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual.
“ Kami tidak meminta Marjani dibebaskan karena rasa kasihan. Kami meminta agar dia tidak dihukum atas perbuatan yang tidak terbukti dilakukannya. Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan. Menegakkan hukum bukan berarti harus menghukum setiap orang yang didakwa. Menegakkan hukum berarti berani menyatakan bersalah apabila terbukti, dan berani membebaskan apabila kesalahannya tidak terbukti, ” tegas Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan bahwa banyaknya saksi tidak dapat dijadikan ukuran tunggal kekuatan pembuktian. Menurutnya, setiap keterangan harus diuji berdasarkan sumber pengetahuan saksi, konsistensi, dan kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
“ Dua puluh dua saksi sudah diperiksa. Namun, keadilan tidak ditentukan oleh banyaknya orang yang bersaksi, melainkan oleh apakah keseluruhan alat bukti benar-benar membuktikan dakwaan. Kami menghormati Jaksa Penuntut Umum, para saksi, dan independensi Majelis Hakim. Karena itulah kami akan terus menguji setiap keterangan secara tegas dan terbuka di persidangan, ” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ahmad Yusuf mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan secara objektif dan tidak terburu-buru menjatuhkan penghakiman terhadap seseorang sebelum pengadilan memutus perkaranya berdasarkan hukum.
“ Jangan hukum seseorang karena jabatan orang yang pernah didampinginya. Jangan hancurkan martabat seseorang karena nama yang sering disebut dalam pemberitaan. Kalau memang ada perbuatan pidana, buktikan siapa pelakunya, apa perbuatannya, dan bagaimana alat buktinya. Buktikan perbuatannya, bukan sekadar siapa yang dikenalnya! ” sambung Ahmad Yusuf.
Masih kata Ahmad Yusuf, “ Bagi kami, membela Marjani bukan berarti membela korupsi. Kami sedang menjalankan amanah profesi untuk memastikan tidak seorang pun kehilangan haknya atas keadilan. Sebab keadilan sejati bukan hanya berani menghukum yang terbukti bersalah, tetapi juga berani melindungi siapa pun dari penghukuman tanpa pembuktian,” pungkas Ahmad Yusuf.***














Komentar