Pekanbaru,KontenTV.com – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Riau memaparkan mengenai mekanisme pengawasan dan pemantauan persidangan dalam agenda audiensi bersama fakultas hukum Universitas Persada Bunda Indonesia dalam agenda audiensi dan diskusi yang dilaksanakan di kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau, Kamis ( 22/10/2026 ).
Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa/i fakultas hukum Universitas Persada Bunda Indonesia.
Dalam agenda tersebut, Koordinator Penghubung KY Riau, Hotman Parulian Siahaan di dampingi Darwin ( sebagai Asisten PKY Riau Bidang Penerimaam Laporan Masyarakat ), Yofika Pratiwi Saragih ( sebagai Asisten PKY Riau Bidang Pemantauan dan Pengawasan Persidangan ) dan Dwi Susanti ( sebagai Asisten PKY Riau Bidang Edukasi Publik ) menjelaskan bahwa secara teknis pemantauan dan pengawasan persidangan telah diatur dalam peraturan KY. Terdapat dua sumber utama mengapa suatu perkara dipantau oleh lembaga tersebut.
” Pertama, karena dimohonkan oleh masyarakat, dimohonkan oleh para pihak yang sedang berperkara, atau dimohonkan oleh orang-orang yang berkepentingan terhadap perkara tersebut yang sedang berjalan di pengadilan atau mulai berjalan di pengadilan, ” ujar Hotman.
Permohonan dari masyarakat tersebut umumnya dilandasi oleh kecemasan atau kekhawatiran pihak yang berperkara.
Selain itu, permohonan juga diajukan karena masyarakat memiliki bukti, petunjuk, atau dugaan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Berdasarkan data, pemantauan atas permohonan masyarakat ini paling banyak dilaksanakan di lingkungan peradilan umum, yakni Pengadilan Negeri, serta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain dari permohonan masyarakat, pemantauan juga dapat berjalan melalui inisiatif murni Komisi Yudisial. Inisiatif ini didasarkan pada sejumlah indikator utama, seperti adanya kerugian negara yang cukup besar yang meliputi kasus korupsi, kerusakan lingkungan hidup, kebakaran hutan (karhutla), pelanggaran kepabeanan, narkotika, hingga perdagangan orang. Indikator lainnya mencakup perkara di mana penegak hukum saling bersinggungan serta perkara yang menarik perhatian publik.
” Kalau sekarang, perkara menarik perhatian publik tidak lagi hanya sekadar diberitakan di media-media konvensional, tetapi juga sudah diberitakan di media-media online, ” jelas Hotman
Pergeseran era tersebut turut melahirkan fenomena di mana masyarakat tidak hanya melapor ke kantor kepolisian, tetapi juga melibatkan sorotan kamera hingga memunculkan istilah no viral no justice.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut menguraikan persamaan dan perbedaan antara Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung/ Bawas MA yang sama-sama memiliki tugas mengawasi hakim.
” Pertama, KY itu lembaga eksternal. KY itu adalah lembaga mandiri terpisah dari Mahkamah Agung. Bawas MA, lembaga internal. Bawas MA itu betul dia satu lembaga, tapi dia menginduk lembaga yang namanya Mahkamah Agung, ” tegas Hotman.
Ia menambahkan bahwa posisi Bawas MA memiliki kemiripan dengan Propam di kepolisian, sementara di pemerintahan mirip dengan Inspektorat.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (FH UPBI), Dr. Irfan Ardiansyah R. Comel, S.H., M.H., CPLA., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurutnya, agenda audiensi ini memberikan dampak yang sangat positif dalam membekali para mahasiswa/i dengan wawasan praktis di luar materi perkuliahan.
” Saya selaku Dekan FH UPBI sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa terhadap peran Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran dan martabat hakim, ” ujar Dr. Irfan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai peran strategis KY ini penting agar para mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori penegakan hukum di ruang kelas, tetapi juga menyadari pentingnya integritas, etika peradilan, serta mekanisme pengawasan eksternal demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Reporter Riz














Komentar