Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, yaitu Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing) dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Dalam persidangan, terungkap keterkaitan Zulkarnain dengan sosok almarhum Dedi Handoko atau DH, seorang pengusaha di Riau. Zulkarnain mengakui DH mendukungnya dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, saya dan beberapa pejabat di Kuansing melakukan pertemuan di salah satu hotel di Pekanbaru,” ujar Zulkarnain di hadapan Majelis Hakim.
Zulkarnain menyebut adanya persyaratan yang beredar, yakni calon Sekda wajib menyiapkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser.
“Syaratnya wajib menyiapkan satu buah mobil Land Cruiser. Itu yang saya dengar dari kawan-kawan pada saat itu,” tambahnya menjawab pertanyaan Jaksa KPK
Untuk memenuhi hal tersebut, Zulkarnain menyiapkan unit mobil tersebut, namun uang muka sebesar Rp500 juta ia peroleh dengan berhutang kepada almarhum DH.
“Sementara spesifikasi mobil Land Cruiser itu sendiri, disebutkan disampaikan langsung oleh Figo, ajudan Bupati Kuansing Suhardiman Amby,”ungkap Zulkarnain.red












Komentar