Eks Direktur BPR Indra Arta Ungkap Celah Otorisasi, Pegawai Bisa Cairkan Dana Tanpa Sepengetahuan Pimpinan

Eks Direktur BPR Indra Arta Ungkap Celah Otorisasi, Pegawai Bisa Cairkan Dana Tanpa Sepengetahuan Pimpinan

Pekanbaru,KontenTV.com –Bawahan/Pegawai bisa melakukan otorisasi (Pemberian hak,wewenang,izin kepada seseorang) dalam perkara  korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu  yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 13/4/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk 5 terdakwa dari 9 orang terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu.

Empat orang saksi yang dihadirkan oleh JPU:

1.Hariati PNS selaku Nasabah,

2.Damayanti selaku Ibu Rumah Tangga,

3.Neni PNS selaku Nasabah,

4.Alwizah selaku eks Direktur Umum BPR Indra Arta.

Salah seorang saksi Alwizah selaku eks Direktur BUMD BPR Indra Arta menyampaikan dalam persidangan terkait pencairan deposito dan mengenai otoritas.

“Mengenai pencairan deposito bisa dilakukan oleh orang lain tetapi tentunya harus memiliki surat kuasa dari orang yang memberikan kuasa,”jelas Alwizah.

Kemudian ditanya oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU apakah memungkinkan bawahan/pegawai di BPR Indra Arta mengambil uang tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Sangat mungkin dikarenakan adanya otorisasi,namun demikian otorisasi bisa dirubah oleh pimpinan dan untuk otorisasi hanya diperbolehkan di Kantor,”ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim.red

Komentar