Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Sidang kali ini memeriksa para terdakwa, yaitu Zulkarnain (Sekretaris Daerah/Sekda Kuansing) dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari para terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Zulkarnain menceritakan perihal pembelian unit mobil Pajero Sport yang dimaksudkan untuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Ia menyebut mobil tersebut dibeli setelah dirinya dilantik menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
“Permintaan itu disampaikan oleh Deswan Antoni, Kabag Umum Pemkab Kuansing, kepada saya. Kata Deswan, itu permintaan dari Bapak Bupati Suhardiman Amby,” jelas Zulkarnain saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Zulkarnain menambahkan, pembelian mobil Pajero Sport tersebut atas nama seseorang yang dikenal sebagai “Pak Dasman”.
“Hal itu disampaikan langsung oleh Deswan Antoni kepada saya,” ungkap Zulkarnain di hadapan majelis hakim.red








Komentar