Perkara Dugaan Suap Oknum Jaksa dan Polri,PH Terdakwa Anggap Keterangan Saksi Plin-plan

PH Terdakwa Anggap Keterangan Saksi Plin-plan

Hukum & Kriminal972 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Penasehat Hukum/PH terdakwa anggap keterangan saksi Karpiansyah/Riko plin plan dalam  Perkara dugaan suap Oknum Jaksa dan Polri Terdakwa Karpiansyah alias Riko dengan terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Rabu ( 19/6/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi yang dihadirkan JPU kali ini adalah Karpiansyah alias Riko yang juga menjadi terdakwa sebagai pemberi perantara suap / penyuap dalam perkara ini dan saksi Monalisa selaku istri saksi Karpiansyah.

Dalam Keterangannya di persidangan,saksi Karpiansyah mengatakan di persidangan bahwa dirinya selaku perantara yang mengirimkan uang kepada Bayu Abdilah melalui rekannya yaitu Fadly Indrawan atas perintah Agung adik dari Fauzan.

Saksi Karpiansyah sempat mendatangi rumah Terdakwa Sri Hariati di sore guna ingin meminta bantu hukuman perkara Terdakwa Fauzan diringankan,akan tetapi Terdakwa Sri Hariati menolak permintaan tersebut.

“Apakah pada saat pertemuan waktu itu ada membicarakan soal uang? “,tanya JPU kepada saksi Karpiansyah di persidangan.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Karpiansyah mengatakan bahwasanya tidak ada membahas soal uang pada saat bertemu dengan Terdakwa Sri Hariati.

Kemudian Saksi Karpiansyah pernah mengirimkan uang sebanyak Rp299 juta ke rekening Fadly Indrawan dan Agung selaku adik Terdakwa Fauzan mengetahui itu.

“Siapakah yang memerintahkan saudara saksi untuk mengirimkan uang sebanyak Rp299 juta ini ke pak Bayu? apakah Agung atau paksaan dari pak Bayu sendiri? “, tanya Wahyu S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH Sri Hariati dan Bayu Abdilah dari kantor Wahid Law Firm kepada saksi Karpiansyah.

Kemudian saksi Karpiansyah menjawab bahwa yang memerintahkan mengirimkan uang tersebut adalah Agung dan tidak ada paksaan dari Terdakwa Bayu.

Usai persidangan, Ricky S.H yang merupakan salah seorang tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah mengatakan kepada awak media bahwasanya dirinya menilai keterangan dari saksi Karpiansyah adalah tidak jelas.

“Yang pertama, bahwa sebagaimana keterangan saksi Karpiansyah dalam persidangan menyebutkan dia dimintai tolong oleh mertua Fauzan untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.299.600.000,- ke Terdakwa Bayu, akan tetapi mertua Fauzan tersebut tidak menjelaskan tujuan pengiriman uang tersebut untuk apa. “, ucap Ricky kepada awak media.

Sambung Ricky,dan saksi Karpiansyah tidak bertanya hal tersebut.Sebelumnya saksi Karpiansyah yang mengetahui bahwa untuk pengurusan perkara Fauzan telah ditolak oleh Terdakwa Sri Hariati selaku Jaksa yang menangani perkara Fauzan alias tutup buku.

Lalu saksi Karpiansyah menyimpulkan sendiri uang yang dikirim nya tersebut adalah uang pengurusan perkara yg dilakukan langsung oleh keluarga Fauzan.Akan tetapi saksi Karpiansyah dipersidangan juga menerangkan bahwa dirinya tidak tahu uang itu adalah uang suap pengurusan perkara.

Penasihat Hukum/PH terdakwa sempat mempertanyakan kepada saksi Karpiansyah jika itu uang untuk pengurusan perkara Fauzan kenapa tidak mengirimkan langsung ke rekening terdakwa Sri Hariati selaku Jaksa yang menangani perkara Fauzan.

Bahwa atas keterangan saksi Karpiansyah Terdakwa Bayu membantah bahwa uang yang dikirim tersebut adalah uang untuk membangun takbut hasil kesepakatan dirinya dengan Agung adik Fauzan.

Untuk di ketahui, uang yang di terima Terdakwa Bayu dari Agung adalah digunakan untuk bisnis takbut/kapal bukan untuk suap dari perkara Terdakwa Fauzan.

“Pada keterangan saksi Karpiansyah tadi terkait uang yang di terima Bayu itu untuk membuat takbut dan itu sudah di komunikasikan Bayu sebelumnya dengan Agung untuk takbut itu,akan tetapi saksi Karpiansyah berkesimpulan uang itu untuk suap peraka Fauzan “, sambung Ricky.

Lanjut Ricky,dia mengatakan keterangan saksi Karpiansyah ini plinplan/tidak jelas karena dirinya berkesimpulan sendiri dengan keterangannya.

 

Reporter Riz

Komentar