Sidang Perkara Judi Online,Ahli Pidana : Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyertaan dan TPPU

Sidang Perkara Judi Online,Ahli Pidana : Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyertaan dan TPPU

Hukum & Kriminal823 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik/judi online dengan terdakwa 1.Dwi Hepfi Kristiani alias Yen bertugas sebagai admin keuangan,2.Astuty alis Sara bertugas mentransfer uang ,3.Widyana alias Seri mentransfer uang ,4.Frengky alias Acay/Freng bertugas menguasai rekening penampung yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 7/8/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Ahli yang dihadirkan JPU adalah Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum sebagai ahli pidana.

Dalam keterangannya, Prof. Mompang memberikan penjelasan mendalam mengenai penggunaan pasal dalam UU ITE, KUHP, dan UU TPPU. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks judi online, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur distribusi atau akses terhadap konten bermuatan perjudian, tetapi juga dengan Pasal 303 dan 303 bis KUHP tentang perjudian serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.

“Dalam tindak pidana seperti ini, kita tidak hanya melihat siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana kesadaran dan kerja sama antar pelaku. Di sinilah kategori seperti pleger, mede pleger, doen pleger, dan uitlokker jadi relevan,” terang Prof. Mompang.

Ia menambahkan bahwa dalam UU TPPU, tindak pidana asal seperti perjudian sangat relevan. Dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, pelaku pencucian uang dari hasil kejahatan bisa dikenakan hukuman pidana berat. Bahkan dalam Pasal 10, diatur bahwa permufakatan atau percobaan pun dapat dikenakan sanksi sama dengan pelaku utama, karena dianggap berkontribusi terhadap bahaya sistemik dari pencucian uang.

JPU kemudian menjelaskan bahwa perkara ini terungkap dari patroli siber Bareskrim Polri yang mendeteksi beberapa situs judi daring aktif. Setelah dilakukan deposit, penyidik menemukan adanya sistem permainan dan transfer uang ke rekening-rekening penampung yang dikelola oleh para terdakwa. Terdakwa Dwi Hepfi diketahui mengatur keuangan, sementara Astuty dan Widyana mentransfer dana ke situs, dan Frengky memegang kendali penuh atas rekening penampung.

Menanggapi kemungkinan apakah para terdakwa termasuk kategori pelaku aktif, ahli menegaskan “Jika yang disuruh melakukan ternyata sadar dan menerima imbalan, maka ia bukan lagi alat, melainkan pelaku bersama. Artinya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penuh sebagai ‘turut serta’,” tegas Prof. Mompang.

 

Reporter Riz

Komentar