Pekanbaru,KontenTV.com – Debitur sebut data lahan 15 hektar dalam dokumen pengajuan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat 9 orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 20/4/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Adapun 9 orang terdakwa yang diadili di persidangan yakni :
1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );
4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );
8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );
9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ).
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU yang merupakan Debitur pada BPR Indra Arta yakni Dedek memberikan keterangan di persidangan bahwa awal mula dirinya meminjam modal di BPR Indra Arta karena ajakan seorang rekan. Ia diarahkan untuk menemui terdakwa Reindra yang disebut mempermudah pengurusan syarat administrasi. Seluruh berkas persyaratan kredit diserahkan langsung kepada Reindra tanpa melalui bagian administrasi resmi di kantor bank.
” Saya dibawa kawan, katanya kalau butuh modal pinjam di sana mudah. Surat-surat saya serahkan ke Rendra, ” ujar Dedek dalam kesaksiannya.
Fakta menarik terungkap ketika JPU mempertanyakan pelunasan utang saksi di bank BRI sebesar Rp22 juta sebelum kredit BPR cair. Saksi mengakui bahwa pelunasan utang tersebut dilakukan oleh terdakwa Reindra dengan membawa uang tunai ke bank sebelum proses pencairan kredit baru dimulai.
Namun, kejanggalan muncul saat isi dokumen pengajuan kredit dibacakan di persidangan. Dalam dokumen BPR, saksi tercatat memiliki lahan seluas 15 hektar dengan penghasilan bulanan mencapai Rp14,2 juta. Data ini dibantah keras oleh saksi di depan persidangan.
” Tidak ada itu (kebun 15 hektar). Kalau saya punya lahan seluas itu, utang saya sudah lunas dari dulu. Penghasilan Rp14 juta itu juga tidak benar, saya tidak pernah tahu ada angka segitu, ” tegasnya.
Saksi menjelaskan bahwa ia hanya memiliki lahan sekitar 2 hektar yang dibelinya di dekat rumah. Meski pihak bank sempat melakukan survei lokasi dan dokumentasi foto, terdapat perbedaan signifikan antara kondisi riil di lapangan dengan data yang tercantum dalam dokumen persetujuan kredit bank.
Reporter Riz














Komentar