Dari Klien Jadi Istri Siri, Kesaksian Mira di Sidang Penelantaran Rumah Tangga Bongkar Masa Lalu Terdakwa Murza

Dari Klien Jadi Istri Siri, Kesaksian Mira di Sidang Penelantaran Bongkar Masa Lalu Terdakwa Murza

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan terdakwa Murza Azmir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).

​Sidang yang dipimpin oleh Makmur Pakpahan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah Mira Almi Ade Putri, istri kedua atau istri siri terdakwa Murza.

​Dalam persidangan, Mira mengungkapkan bahwa ia dinikahi secara siri oleh terdakwa pada 9 November 2024 di Bangkinang, Kabupaten Kampar. ” Setelah menikah, saya jarang bertemu dengan terdakwa, Yang Mulia, ” ujar Mira di hadapan Majelis Hakim.

​Mira juga mengaku sempat menjenguk istri sah terdakwa, Putri, saat melahirkan anak keduanya. Kejadian tersebut berlangsung sekitar tahun 2024, sebelum ia resmi menikah siri dengan terdakwa.

​Selain itu, Mira mengaku tidak mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah pulang ke rumah istri sahnya. Kepada Mira, terdakwa berdalih telah bercerai secara agama maupun negara dengan Putri.

​Fakta menarik turut dibeberkan Mira terkait awal perkenalannya dengan Murza Azmir. Ia mengungkapkan bahwa terdakwa, yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara, mulanya merupakan kuasa hukum yang mendampingi proses gugatan cerainya terhadap mantan suaminya di Pengadilan Agama Pekanbaru.

​” Saya kenal dengan Terdakwa Murza karena beliau pernah menjadi kuasa hukum saya saat mengajukan gugatan cerai terhadap mantan suami saya dulu, Yang Mulia, ” tutur Mira.

​Di akhir keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Mira juga mengaku bahwa selama membina rumah tangga siri dengan terdakwa, seluruh kebutuhan nafkah dicari dan dipenuhinya sendiri hingga 100 persen.

 

Reporter Riz

 

Komentar