Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli Kementan beberkan aturan penyaluran pupuk subsidi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan yang melibatkan 3 terdakwa yakni Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ), Siti Budiarti ( selaku Penyuluh Pertanian Lapangan/PPL ) dan Armaita( selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Pangkalan Kuras ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 23/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Salah satu ahli yang dihadirkan JPU adalah Sismiwati, ahli dari Kementerian Pertanian. Dalam keterangannya, Sismiwati menjelaskan mekanisme pengusulan hingga penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurutnya, pengusulan alokasi pupuk dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kelompok tani.
” Itu berawal dari penyusunan pengusulan oleh kelompok tani, kemudian nanti kelompok tani akan menyampaikan kepada penyuluh pendamping. Penyuluh pendamping nantinya akan merekapitulasi dan seterusnya akan disampaikan ke tingkat kecamatan, kemudian direkapitulasi lagi dan diverifikasi oleh pihak kecamatan sampai kepada kabupaten, kemudian diteruskan kepada tingkat pusat, ” jelas ahli di persidangan.
Ahli juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi telah melibatkan aparat penegak hukum di sejumlah daerah, di antaranya Polda Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, serta sejumlah Polres dan Kejaksaan Negeri di Jawa Barat, Ciamis, Tasikmalaya dan daerah lainnya.
Dalam keterangannya, ahli merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013. Pupuk bersubsidi didefinisikan sebagai pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk sektor pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara nilai subsidi pupuk merupakan nilai subsidi yang diberikan pemerintah berdasarkan selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Pokok Penjualan (HPP).
Ahli juga menjelaskan bahwa aturan mengenai pupuk bersubsidi mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Regulasi yang menjadi acuan di antaranya Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Permendag Nomor 15 Tahun 2013, Permentan Nomor 48 Tahun 2018, Permentan Nomor 1 dan Nomor 10 Tahun 2020, hingga Permentan Nomor 41 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara untuk pendanaan pengadaan pupuk bersubsidi, kata ahli, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap tahunnya.
Pada Juli 2022, setelah terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat pembatasan jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, penerima tidak dibatasi pada komoditas tertentu. Namun setelah aturan tersebut diterbitkan, penerima pupuk bersubsidi dibatasi pada sembilan komoditas.
” Untuk tanaman pangan itu hanya padi, jagung, kedelai. Untuk tanaman hortikultura itu adalah cabai, bawang merah, bawang putih dan untuk perkebunan itu adalah kopi, tebu, kakao, ” ujar ahli.
Mengenai persyaratan penerima, ahli menyebut pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, serta menjalankan usaha tani pada subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan maupun perikanan.
Terkait batasan lahan, ahli menegaskan bahwa yang dibatasi dalam aturan bukan total kepemilikan lahan, melainkan luas tanam dalam satu musim tanam.
” Yang dimaksud luas maksimal dua hektare itu adalah luas tanam, Yang Mulia, ” kata ahli.
Ia menjelaskan, batas maksimal dua hektare berlaku untuk setiap musim tanam. Sehingga apabila dalam satu tahun terdapat tiga musim tanam, total luas tanam dapat mencapai enam hektare.
” Jadi luas tanam artinya setiap musim tanam itu maksimal dua hektare. Jadi ketika misalnya ada tiga musim tanam, maka total luas tanamnya adalah enam hektare. Artinya, akumulasi total enam hektare diperbolehkan apabila dijabarkan ke dalam tiga musim tanam, namun batasan maksimal per satu kali musim tanam tetap dibatasi dua hektare dan tidak boleh diakumulasikan sekaligus dalam satu kali musim tanam, ” jelasnya.
Dalam persidangan, JPU kemudian mempertanyakan apakah penerima pupuk bersubsidi harus berprofesi sebagai petani sebagaimana tercantum dalam KTP, atau dapat berasal dari profesi lain seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli mengatakan aturan tidak secara kaku membatasi profesi seseorang. Menurutnya, yang menjadi dasar adalah terpenuhinya persyaratan sebagai penerima pupuk bersubsidi.
” Jika memang sudah memenuhi ketentuan yang tadi sudah saya sampaikan, itu bisa saja, ” terang ahli.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat petani pemilik maupun petani penggarap. Karena itu, seseorang yang dalam KTP tercatat sebagai guru, ASN, PNS atau profesi lainnya tetap dapat tercatat sebagai petani apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
” Karena ada di situ profesi petani, ada petani pemilik, ada juga petani penggarap. Maka bisa jadi yang tadinya itu adalah misalnya berprofesi guru atau berprofesi lainnya, tertera di KTP-nya itu adalah ASN atau PNS, nah bisa jadi beliau itu adalah petani tercatat dan untuk basic datanya adalah petani pemilik, ” ujar ahli.
Di akhir keterangannya, ahli kembali menegaskan bahwa profesi seseorang bukan menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan berhak menerima pupuk bersubsidi.
Selama memenuhi persyaratan, yakni tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan e-Siltan, serta komoditas yang ditanam sesuai dengan ketentuan, maka yang bersangkutan dapat menerima pupuk bersubsidi.
Reporter Riz














Komentar