Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemerasan dengan modus ‘take down berita’ dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Advokat terdakwa. Adapun ahli yang dihadrikan Advokat terdakwa yakni Dr. Zulkarnain, SH,MH yang merupakan ahli pidana dan juga selaku Dosen fakultas hukum Universitas Islam Riau dan Pasca Sarjana.
Dalam persidangan, Muhammad Habibi SH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mencecar ahli pidana dengan sejumlah pertanyaan mendalam yang dimana mengenai batasan pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif.
” Terkait pertanggungjawaban pidana, apa saja yang ahli ketahui? Bisa diterangkan? ” tanya JPU Muhammad Habibi kepada ahli.
Menanggapi pertanyaan JPU tersebut, Dr. Zulkarnain menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum, pelakunya mampu bertanggung jawab, serta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada orang yang melakukannya tanpa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
JPU kemudian memperdalam pertanyaan dengan meminta penjelasan terkait doktrin hukum pidana seperti strict liability dan vicarious liability. Menjawab hal itu, ahli menjelaskan bahwa strict liability merupakan pertanggungjawaban mutlak di mana seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban apabila ia melakukan kesalahan, sementara vicarious liability adalah bentuk pertanggungjawaban yang dapat dialihkan.
Suasana persidangan semakin tajam ketika JPU Muhammad Habibi mengajukan ilustrasi kasus terkait tindak pidana pemerasan berkedok pemberitaan. JPU memaparkan skenario di mana seseorang yang bukan berprofesi sebagai wartawan atau insan pers membuat berita mengenai pejabat publik, lalu menyebarkannya ke jaringan media. Pejabat publik yang merasa terancam atau dicemarkan namanya kemudian mencoba menghubungi narasumber awal pembuat berita tersebut. Namun, dalam perjalanannya, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pengurus atau perantara, meminta sejumlah uang dengan dalih kerja sama dan pembersihan nama, hingga akhirnya korban mentransfer uang tersebut karena merasa takut beritanya dinaikkan kembali.
” Bagaimana menurut ahli? ” cecar JPU setelah memaparkan ilustrasi panjang tersebut.
Menanggapi ilustrasi yang di sampaikan oleh JPU tersebut, Dr. Zulkarnain menegaskan pentingnya menelusuri secara cermat pihak yang pertama kali memulai inisiatif dan komunikasi.
” Yang pertama kita harus selidiki dulu, apakah berita yang dibuat oleh narasumber itu benar atau tidak. Kalau seandainya berita itu benar, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau berita itu tidak benar, seharusnya nanti langsung komunikasi antara yang dirugikan dan yang membuat berita, komunikasi dulu, bertemu dulu, agar tidak menimbulkan masalah, ” jelas Dr. Zulkarnain.
Ahli menambahkan, penyidik dan penuntut umum harus jeli melihat siapa pihak yang pertama kali melayangkan permintaan atau penawaran uang, sehingga tidak terjadi bias dalam menilai unsur pidana pemerasan.
Reporter Riz














Komentar