Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara Marisa Putri penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 24/10/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam dakwaannya,JPU menyatakan bahwa Terdakwa Marisa Putri disebut mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi 90 km per jam saat tabrakan terjadi pada Agustus lalu itu.
” Atas perbuatan Terdakwa Marisa Putri telah melanggar pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala “, ucap JPU di persidangan.
Atas dakwaan JPU tersebut,Terdakwa Marisa Putri tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi.
Reporter Riz








Komentar