Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa Abdul Karim Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Inhu

Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa Abdul Karim Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kabupaten Inhu

Hukum & Kriminal945 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tanggapi eksepsi( nota keberatan dakwaan ) Terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 26/5/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU terhadap eksepsi Terdakwa Abdul Karim.

Sebelumnya Terdakwa Abdul Karim melalui Penasihat Hukumnya dengan eksepsinya Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur dan tidak dapat diterima berdasarkan kompetensi absolut dan relatif dikarenakan terdapat sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) dengan pihak lain yaitu sdri. (Almh) Martinis yang melibatkan klaim atas tanah yang sama, yang kemudian berujung pada Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang Tumpang Tindih (Sengketa Keperdatsan).

Selain itu Surat Dakwaan juga menyiratkan adanya persoalan administrasi terkait dengan tata cara dan prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam penerbitan sertifikat Persoalan administrasi seharusnya diselesaikan melalui upaya administratif atau melalui peradilan tata usaha negara. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) Perkara ini haruslah dihentikan Pemeriksaannya terlebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik yang sah atas tanah yang tumpang tindih antara Pemda inhu dengan sdri. (Alm) Martinis, dan sertifikat hak milik mana yang Benar secara hukum, dikarenakan berdasarkan asas Presumptio lustse Causa menyebutkan setiap keputusan atau tindakan pemerintah dianggap sah dan dapat dilaksanakan, hingga terbukti sebaliknya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan eksepsi tersebut,JPU menyatakan tanggapannya bahwa surat dakwaan No. Reg. Perkara PDS-01/RENGAT/04/2025 tanggal 30 April 2025 atas nama terdakwa ABDUL KARIM ALS KARIM BIN MUSLIM YANCE telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

” Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Terdakwa Bersama Tim Penasihat Hukum Terdakwa ABDUL KARIM ALS KARIM BIN MUSLIM YANCE yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan “, ucap Muhammad Fadil Abdil SH selaku JPU dalam tanggapannya di persidangan.

 

Reporter Riz

Komentar