Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 16 kg dengan terdakwa Selamet alias Amek alias Marko yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 18/12/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Saksi yang di hadirkan dan diperiksa di persidangan adalah Aber Daria Br Ginting selaku penyidik dari Kepolisian Daerah Riau/Polda Riau.
Dalam keterangannya di persidangan, Aber menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terdahulu terhadap orang yang bernama Sehat yang juga terlibat dalam kasus narkotika yang sama dengan Selamet.
Aber mengonfirmasi bahwa terdakwa Selamet ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus Sehat, dan keduanya sempat diperiksa secara bersamaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 kilogram sabu. Setelah di lakukan penggeledahan keduaanya di lakukan pemerikasaan di Polda Riau.
Aber menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau paksaan yang diberikan kepada terdakwa selama proses pemeriksaan.
” Awalnya, Selamet bersikap kooperatif, namun kemudian tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut “, ucap Aber di persidangan.
Masih kata Aber, barang bukti lainnya yang di temukan pada saat itu berupa uang bernilai miliaran rupiah.
Atas perbuatan terdakwa Selamet,JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Riz














Komentar