Ahli Pidana Unri Tegaskan Penyalahguna Narkotika Tidak Otomatis Terjerat Pasal Memiliki

Ahli Pidana Unri Tegaskan Penyalahguna Narkotika Tidak Otomatis Terjerat Pasal Memiliki

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli Pidana Universitas Riau beberkan penjelasan krusial mengenai penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang perkara Peninjauan Kembali/PK dengan nomor perkara 35/ Pid.PK / 2026 /PN.Pbr atas nama terpidana Rasyid Ridho digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 1/4/2026 ). 

Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh kuasa pemohon yakni Dwi Hendro Saputro SH di dampingi oleh Alan Kusuma SH dari kantor Hukum DHS & Rekan.

Ahli pidana yang dihadirkan kuasa pemohon yakni Prof.Dr.Erdianto Effendi,S.H.,M.Hum Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Riau.

Dalam keterangannya, ahli menekankan bahwa status seseorang sebagai penyalahguna narkotika tidak serta-merta membuat mereka dapat dijerat dengan pasal memiliki atau menguasai narkotika secara otomatis. Rumusan delik dalam UU Narkotika secara tegas membedakan antara penyalahguna, pemilik, dan pengedar. Ia memberikan analogi pada kasus korupsi, di mana pihak yang memperkaya orang lain tidak otomatis dianggap memperkaya diri sendiri.

” Konstruksinya harus jelas dalam dakwaan dan putusan. Harus ada kesesuaian antara apa yang didakwakan dengan apa yang diputuskan oleh hakim, ” ujar Ahli Pidana Prof.Dr.Erdianto Effendi,S.H.,M.Hum di persidangan.

Selain membahas mengenai delik narkotika, Ahli juga menjelaskan mengenai hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa dalam mencari keadilan. Terkait pemberlakuan KUHP baru, Ahli menyebutkan bahwa secara substansi tidak ada perubahan signifikan mengenai alasan pengajuan PK dibandingkan dengan KUHP lama.

Terkait terminologi “pemufakatan jahat”, Ahli mendefinisikannya sebagai kondisi di mana dua orang atau lebih mengetahui dan merencanakan suatu perbuatan pidana secara bersama-sama.

Menutup keterangannya, Ahli mengingatkan pentingnya linearitas antara dakwaan, pembuktian, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menekankan bahwa jika dakwaan utama tidak terbukti di persidangan, maka jaksa dapat menggunakan bentuk dakwaan alternatif atau subsidiaritas. Namun, jika seluruh fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan, jaksa memiliki kewenangan untuk menuntut bebas demi tegaknya keadilan hukum.

Komentar